PANWASLU KECAMATAN TALAGA RAYA MELAKUKAN SOSIALISASI PENGUMUMAN PENDAFTARAN PENGAWAS TPS KE DESA DAN KELURAHAN SE-KECAMATAN TALAGA RAYA
Panwaslu Kecamatan Talaga Raya melaksanakan sosialisasi
persiapan perekrutan Panwas Desa/ Kelurahan (PKD) di Kantor- Kantor
Desa/Kelurahan Se- Kecamatan Talaga Raya, Jumat (11/09/2024) lalu.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan perdana yang digelar
oleh Panwaslu Kecamatan Talaga Raya pada tahun 2024. Ketua Panwascam Talaga
Raya Astia, SE pada kesempatan itu memperkenalkan Anggota Panwaslu beserta
jajarannya sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Astia, SE mengajak kepala desa untuk ikut menyebarluaskan informasi tentang rekrutmen PTPS kepada masyarakat di desanya.
Anggota Panwascam Kecamatan Talaga Raya Divisi Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, Alfuddin, S.Pd dalam
kegiatan itu menjelaskan mengenai persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS. Ia
menyebutkan tentang sejumlah persyaratan yang tertuang Undang-Undang RI No 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 117 ayat 1. Selanjutnya berdasarkan
Peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2022 perubahan atas UU No 7
tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 117 ayat 1 hingga 4, ada perubahan
syarat usia calon PTPS yakni menjadi minimal 21 tahun.
“Secara umum sama dengan Pemilu 2019 lalu, perbedaannya hanya
terletak pada usia pelamar yang awalnya minimal 25 tahun pada peraturan terbaru
batas usia minimal 21 tahun,” kata Astia. Mengenai kapan rekrutmen PTPS akan
dilaksanakan, Astia meminta agar masyarakat memantau perkembangannya di media
sosial milik Bawaslu Kabupaten Buton Tangah maupun akun media sosial milik
Panwascam Talaga Raya.
“Kapan tanggalnya kita menunggu instruksi dari Bawaslu
Kabupaten, yang jelas ini bagian dari sosialisasi. Ikuti saja informasi media
sosial kami,” imbuh Astia, SE.
Anggota Panwascam Talaga Raya Divisi hubungan masyarakat kata
Muh. Fachrul Ramadhan menambahkan, Kepala Desa bisa ikut memberikan masukkan
dan pertimbangan terhadap calon PKD yang akan mendaftar agar nantinya yang
terpilih adalah panwas desa yang berkualitas, berintegritas, pemberani, dan
solid.
“Diharapkan agar nantinya Panwaslu Desa yang terpilih adalah
yang terbaik dan berkualitas. Serta keterlibatan perempuan pada panwas desa
diharapkan paling tidak 30 persen,” kata Fachrul.
Komentar
Posting Komentar