Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Kec. Talaga Raya di Hadiri Camat dan Tokoh-tokoh Penting

 

Kecamatan Talaga Raya – Ketua Panwascam Talaga Raya Alfuddin, S.Pd bersama Anggota Moh. Fachrul Ramadhan dan Astia, SE secara resmi telah melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk Pemilu 2024, bertempat di Aula Kantor Kecamatan  Talaga Raya. Senin (6/2/2023) pagi.

Pelantikan yang dihadiri langsung Camat Talaga Raya, Perwakilan Polsek Talaga Raya, Kepala Desa Liwulompona Irwansyah Wawan, S.Kom, Perwakilan dari Kepala Desa Pangilia, Kepala Sekolah dan Para Wakilnya, Anggota PPK Kecamatan Talaga Raya, Rohaniawan dan Imam Masjid Muhajirin Kelurahan Talaga 1 dan Calon Anggota PKD yang dilantik.


Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara bersama ini diumumkan nama-nama PKD Se-Kecamatan Talaga Raya yang dinyatakan lulus dan resmi dilantik.

 



Adapun Panwaslu Kelurahan/Desa Se – Kecamatan Talaga Raya yang dilantik berikut daftar namanya :

1.    Putri Langling PKD Kelurahan Talaga I

  1. Ismail PKD Talaga II.
  2. M. Joris Suprianto Rahmad PKD Liwulompona.
  3. Faradilah PKD Pangilia.
  4. Icuk Sugiarto PKD Talaga Besar.
  5. Dewi Ochtaviani PKD Desa Wulu.
  6. Nursela PKD Desa Kokoe

Nama-nama yang disebutkan tersebut telah secara resmi dilantik pada hari Senin (6/2/23) pagi, pada jam 10.00 WITA hingga selesai.

Tampak di lokasi kegiatan, PKD yang dilantik memakai pakaian rapi, kemeja putih, celana/rok hitam dan sepatu hitam. Setelah secara Resmi dibacakannya SK Penetapan Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Talaga Raya, oleh Kasek Panwaslu Kecamatan Talaga Raya, Rusman Maza selanjutnya Anggota PKD dilantik diambil sumpah yang dibimbing langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Talaga Raya, Alfuddin, S.Pd dan langsung disumpah jabatan oleh Baitul Mukadas, Rohaniawan dari Mesjid Nurul Falaq Kelurahan Talaga I.



Dilanjutkan penandatangan fakta integritas bagi semua Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru saja dilantik dan diambil sumpah. Terutamanya terkait komitmen netralitas, profesional, dan setia menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan perundang – Undangan yang berlaku.

Kordiv SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan Talaga Raya, Alfuddin, S.Pd menyampaikan bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.



“PKD bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan tahapan pemilu.” Jelasnya, pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD.

Ditempat yang sama, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Panwascam Talaga Raya, Moh. Fachrul Ramadhan menerangkan bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).



“Wewenang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 108 – 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar rekan – rekan PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas dengan amanah.” Harapnya.

Selanjutnya, selaku narasumber Bimtek PKD, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwascam Talaga Raya, Astia, SE menambahkan selamat kepada PKD terpilih Se-Kecamatan Talaga Raya, “Semoga amanah dalam mengemban tugas, wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan berintegritas.” Tutupnya. (Panwaslu Kecamatan Talaga Raya).

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengajar