Pelantikan dan Bimbingan Teknis Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih Kec. Talaga Raya di Hadiri Camat dan Tokoh-tokoh Penting
Kecamatan
Talaga Raya – Ketua
Panwascam Talaga Raya Alfuddin, S.Pd bersama Anggota Moh. Fachrul Ramadhan dan Astia,
SE secara resmi telah melantik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) terpilih untuk
Pemilu 2024, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Talaga Raya. Senin (6/2/2023) pagi.
Pelantikan
yang dihadiri langsung Camat Talaga Raya, Perwakilan Polsek Talaga Raya, Kepala
Desa Liwulompona Irwansyah Wawan, S.Kom, Perwakilan dari Kepala Desa Pangilia,
Kepala Sekolah dan Para Wakilnya, Anggota PPK Kecamatan Talaga Raya, Rohaniawan
dan Imam Masjid Muhajirin Kelurahan Talaga 1 dan Calon Anggota PKD yang
dilantik.
Dalam rangka melaksanakan amanah peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 4 tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancara bersama ini diumumkan nama-nama PKD Se-Kecamatan Talaga Raya yang dinyatakan lulus dan resmi dilantik.
Adapun
Panwaslu Kelurahan/Desa Se – Kecamatan Talaga Raya yang dilantik berikut daftar
namanya :
1. Putri Langling PKD Kelurahan
Talaga I
- Ismail PKD Talaga
II.
- M. Joris
Suprianto Rahmad PKD Liwulompona.
- Faradilah PKD Pangilia.
- Icuk Sugiarto PKD
Talaga Besar.
- Dewi Ochtaviani
PKD Desa Wulu.
- Nursela PKD Desa
Kokoe
Nama-nama
yang disebutkan tersebut telah secara resmi dilantik pada hari Senin (6/2/23)
pagi, pada jam 10.00 WITA hingga selesai.
Tampak
di lokasi kegiatan, PKD yang dilantik memakai pakaian rapi, kemeja putih,
celana/rok hitam dan sepatu hitam. Setelah secara Resmi dibacakannya SK
Penetapan Panwaslu Kelurahan Se-Kecamatan Talaga Raya, oleh Kasek Panwaslu
Kecamatan Talaga Raya, Rusman Maza selanjutnya Anggota PKD dilantik diambil
sumpah yang dibimbing langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Talaga Raya, Alfuddin,
S.Pd dan langsung disumpah jabatan oleh Baitul Mukadas, Rohaniawan dari Mesjid
Nurul Falaq Kelurahan Talaga I.
Dilanjutkan
penandatangan fakta integritas bagi semua Panwaslu Kelurahan/Desa yang baru
saja dilantik dan diambil sumpah. Terutamanya terkait komitmen netralitas,
profesional, dan setia menjalankan tugas dan wewenang berdasarkan peraturan
perundang – Undangan yang berlaku.
Kordiv
SDMO & Datin Panwaslu Kecamatan Talaga Raya, Alfuddin, S.Pd menyampaikan
bahwa PKD Pemilu 2024 adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi
penyelenggaraan pemilu di tingkat Kelurahan/Desa.
“PKD
bersifat Ad Hoc yang berarti sebagai penyelenggara pemilu yang langsung
bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara pemilu yang bekerja di tingkat
bawah yang bersifat sementara sekaligus sebagai garda terdepan dalam pengawasan
tahapan pemilu.” Jelasnya, pada saat menyampaikan arahan kepada peserta PKD.
Ditempat
yang sama, Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat (HPPH) Panwascam Talaga Raya, Moh. Fachrul Ramadhan menerangkan
bahwa tugas, wewenang, dan kewajiban PKD diatur dalam Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Wewenang
PKD Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 108 – 110 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, agar rekan – rekan PKD terlantik dapat memahami dan melaksanakan tugas
dengan amanah.” Harapnya.
Selanjutnya,
selaku narasumber Bimtek PKD, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa (PPPS) Panwascam Talaga Raya, Astia, SE menambahkan selamat kepada PKD
terpilih Se-Kecamatan Talaga Raya, “Semoga amanah dalam mengemban tugas,
wewenang dan kewajiban untuk menciptakan Pemilu 2024 yang berkualitas dan
berintegritas.” Tutupnya. (Panwaslu Kecamatan Talaga Raya).
Komentar
Posting Komentar